Importir adalah perorangan atau lembaga yang mendatangkan barang – barang dari luar negeri hingga masuk ke pasar dalam negeri. Biasanya barang – barang impor yang diimpor adalah bahan produksi atau terkadang juga adalah barang konsumsi. Dengan melakukan kegiatan importir, ada banyak sekali dampak positif untuk sektor perekonomian di dalam negeri.
Untuk kegiatan impor dalam jumlah yang besar tentu saja dibutuhkan pendampingan dari pihak bea cukai. Pasalnya, harus diingat jika setiap barang yang masuk ke dalam negeri akan dikenakan pajak. Dan untuk tarif pajak nantinya akan dibebankan pada importir. Maka tak heran, ketika Anda membeli barang impor maka Anda akan mendapatkan harga jauh lebih mahal. Pasalnya, konsumen harus membayar sendiri beban biaya untuk pajak dari barang yang sudah diijinkan masuk ke pasar tanah air.
Jenis -Jenis Importir :
Sehingga tidak semua importir adalah mereka yang melakukan impor barang yang sama. Berikut adalah jenis – jenis importir yang perlu Anda pahami, diantaranya :
1. Approved – Traders
Ini merupakan seorang pengusaha impor yang cukup diistimewakan dengan khusus oleh pemerintah terutama adalah dari Departemen perdagangan. Pasalnya, untuk importir dari barang ini adalah jenis komoditi tertentu yang memang memiliki tujuan tertentu. Initnya, adalah barang impor yang dilakukan memang barang impor yang dibutuhkan pemerintah.
2. Import-Merchant
Ini adalah jenis barang impor yang sifatnya khusus serta sudah memiliki izin impor. Untuk jenis Import Merchant sendiri adalah badan usaha, sehingga pemerintah biasanya sudah memberikan tanda pengenal khusus untuk pengakuan dari barang impor yang dilakukan. Sehingga Import-Merchant tidak bisa menerima impor dari barang yang diluar izin dari yang dimilikinya.
3. Importir Perorangan
Selanjutnya adalah Importir Perorangan, sesuai dengan namanya importir ini dilakukan oleh diri sendiri. Artinya, importir perorangan adalah mereka yang memang membeli barang di marketplace dunia seperti Ebay, Alibaba, Amazon, dan lainnya. Barang yang mereka impor ini sendiri mereka beli kemudian bisa masuk ke Indonesia dengan status barang impor.
4. Importir Umum
Ada juga jenis importir umum, ini adalah perusahaan importir yang melakukan impor beragam jenis barang dagang. Dan biasanya perusahaan ini mendapatkan status sebagai importir umum dan sering kali disebut sebagai Wisma dagang atau Trading House. Ada beragam barang impor yang dilakukan oleh importir umum dan secara umum jenis barangnya adalah makanan pokok hingga beberapa barang instalasi dari pabrik.
5. Importir Terbatas
Agak berbeda dengan jenis importir umum, untuk importir terbatas sendiri hanya melakukan proses impor barang untuk digunakan bagi keperluan perusahaan. Adapun barang – barang yang memang diperlukan dari perusahaan biasanya adalah bahan baku dan juga beberapa mesin – mesin. Keperluan dari perusahaan ini hanya untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dan sama sekali bukan barang yang kemudian diperdagangkan kembali. Dan izin yang didapatkan dari pemerintah juga biasanya diperuntukan untuk para perusahaan PMA dan PMDN. Dimana Badan Koordinasi Penanaman Modal yang atas nama dari Menteri Perdagangan biasanya hanya mengeluarkan izin untuk importir terbatas dalam bentuk Angka pengenal. Sehingga selain barang tersebut dilarang untuk didatangkan.
Angka Pengenal Importir atau API menjadi hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin melakukan proses impor barang ke Indonesia. Dan semua jenis kegiatan impor dilarang untuk dilakukan tanpa memiliki API. Karena API sendiri sebenarnya berfungsi sebagai catatan dalam data impor dan kegiatan impor. Sehingga jika ingin importir terpercaya 2022 maka diwajibkan untuk memiliki API.
Secara umum API sendiri terdapat dua jenis yang tergantung dengan kegunaan dari barang yang akan diimpor. Berikut penjelasan mengenai API atau Angka Pengenal Importir diantaranya:
1. API-U
Sama seperti namanya, API- U adalah lisensi dari bisnis impor yang mengizinkan perusahaan dagang untuk bisa mengimpor barang yang akan digunakan dengan tujuan untuk perdagangan di Indonesia.
Dan sebelumnya, perusahaan atau lembaga yang memiliki lisensi API-U sebenarnya hanya bisa melakukan proses impor ke sekelompok barang tertentu yang dijelaskan secara spesifik dalam Regulasi Dagang. Namun dengan adanya perubahan yang terjadi, maka pemilik dari lisensi API-U sendiri bisa melakukan proses impor barang dari bagian lain dengan kode HS.
Selain itu, mereka para importir yang sudah memiliki lisensi API-U tidak perlu lagi khawatir untuk memiliki hubungan khusus dengan supplier dari luar negeri pasalnya hubungan khusus ini memang awalnya diwajibkan untuk dibentuk melalui beberapa perjanjian mulai dari perjanjian untuk supplier, agensi, kegiatan ekonomi dan lain sebagainya.
2. API-P
Sedangkan pemilik dari lisensi API-P sendiri mengizinkan perusahaan industri untuk bisa melakukan proses impor barang yang hanya digunakan untuk penggunaan internal. Barang yang akan diimpor dengan perusahaan lisensi API-P adalah jenis bahan mentah, barang modal dan bahan pendukung yang nantinya diproses lebih lanjut yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan juga produksi.
Dan dibawah aturannya, barang – barang industri atau barang jadi yang akan diimpor dengan lisensi API-P dilarang keras untuk menjual langsung ke pihak ketiga. Namun ada pengecualian jika barang impor sudah mendapatkan pembebasan bea masuk.
Dan selain itu, perusahaan juga harus bisa menunjukkan bukti dan kegunaan dari barang tersebut dengan tujuan sendiri minimal adalah 2 tahun. Setelah semua persyaratan pengiriman barang industri dan uji coba sudah dilakukan maka barang pelengkap ini bisa digunakan sebagai pengembangan dari bisnis yang ada di Indonesia. Nah, itulah dua jenis lisensi yang harus dimiliki importir agar tidak mengalami kendala dan melakukan bisnisnya.