Bill Of Landing Syarat Untuk Surat Perjanjian

Bill Of Landing Syarat Untuk Surat Perjanjian

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Pada proses pengiriman barang pastinya akan terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Baik itu proses pengiriman lewat jalur darat, udara maupun laut, semuanya memerlukan kelengkapan dokumen agar proses pengiriman dan pengangkutan bisa berjalan lancar. Salah satu dokumen yang paling pada saat proses pengiriman lewat jalur laut adalah bill of landing.

Apa Itu Bill of Landing ?

Bill of landing merupakan salah satu dokumen yang paling penting dan harus ada dalam proses pengangkutan barang ekspor maupun impor, terutama untuk jenis pengiriman yang menggunakan jasa laut. Nantinya di dalamnya akan tercantum berbagai macam informasi yang lengkap terkait dengan nama pengirimnya, nama kapal, pelabuhan bongkar, pelabuhan muatan dan data muatan, nama pemesan atau consignee, rincian freight dan cara melakukan pembayaran, jumlah bill of landing original yang akan dikeluarkan beserta tanggal penandatanganan.

Secara lebih ringkasnya bill of landing syarat untuk surat perjanjian antara pengirim (shipper), penerima (consignee), dan juga pengangkut (carrier), biasanya ini juga sering disebut dengan istilah B/L atau BoL. Jika dalam bahasa Indonesia, bill of landing adalah konosemen yang berarti surat muatan kapal atau sebuah surat keterangan pengantar barang yang akan diangkut dengan menggunakan armada kapal.

Pada prosesnya, karena sifat dari dokumen ini begitu penting untuk dijadikan sebagai tanda bukti adanya kontrak atau perjanjian untuk angkut barang lewat jalur laut, maka bill of landing akan dikeluarkan oleh pihak pelayanan dan juga disahkan oleh pihak mereka. Bill of landing sendiri adalah dokumen dalam perkapalan yang terpenting karena sifatnya adalah memberikan sebuah jaminan dan juga pengamanan dalam pengiriman barang.

Fungsi dari Bill of Landing

Bill of landing sendiri memiliki berbagai macam fungsi yang harus diketahui, seperti yang ada di bawah ini :

  1. Document of Title (Dokumen Kepemilikan)
    Fungsi pertama dari bill of landing ini akan lebih memudahkan pada proses pengambilan barang ketika berada di pelabuhan di saat melakukan pembongkaran. Oleh sebab itu, B/L dimiliki oleh para pemilik sekaligus dalam pengiriman barang tersebut sebagai salah satu identitas yang sudah tercatat.
  2. Contract of Carriage (Kontak Pengangkutan)
    Fungsi yang satu ini digunakan untuk menjelaskan terkait dengan kontrak perjanjian bahwa barang akan dimuat di atas kapal hingga ke tempat tujuan.
  3. Document of Receipt (Dokumen Tanda Terima Barang atau Muatan)
    Bill of landing bisa dijadikan sebagai bukti yang akan menyatakan jika barang sudah dilakukan pemuatan dalam kapal, sehingga tidak terdapat perbedaan informasi untuk kedepannya.

Inilah beberapa jenis bill of landing yang terdapat di proses pengiriman barang dan harus Anda tahu :

  1. Bill of Landing Liner, ini berisikan terkait dengan informasi penggunaan kapal yang sudah mempunyai jadwal pengiriman beserta jalur.
  2. House Bill of Landing merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh pengiriman barang perantara transportasi dari laut maupun perusahaan yang tidak mengoperasikan kapal. Dokumen ini akan berisikan pengakuan bahwa barang sudah akan diterima dan juga dikeluarkan kepada para pemasok. Bill of landing ini juga dikenal dengan forwarders bill of landing.
  3. Received for Shipment Bill of Landing adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh para pengangkut sebagai barang bukti penerimaan barang.
  4. Clean Bill of Landing, diterbitkan oleh perusahaan pelayanan atau agennya tanpa sebuah pernyataan apapun terkait dengan cacat konstitusi barang maupun muatan yang diambil di atas kapal.
  5. Master Bill of Landing, dokumen yang akan dibuat untuk perusahaan pelayaran oleh operator yang mereka miliki sebagai tanda Terima transfer. Dokumen satu ini menetapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pengangkutan barang, rincian pengiriman atau pengirim, penerima barang dan orang yang mempunyai barang.
  6. Through Bill of Landing syarat untuk dokumen yang memberikan izin pengangkutan pengiriman untuk melewati kargo lewat beberapa mode transportasi atau lewat beberapa pusat distribusi. Baik itu lewat dari POL (port of loading), hingga pada POD (port of discharge).
  7. Charter Party Bill of Landing, perjanjian di antara penyewa dengan pemilik kapal. Dokumen ini mempunyai fungsi untuk Anda yang memakai sistem angkutan borongan dengan menyewa sebagian seluruh kapal.
  8. Bill of Landing Short – term atau Blank Back, diterbitkan pada saat syarat dan juga ketentuan rincian dari kontrak pengangkutan tidak akan diberikan pada badan B/L atau di belakangnya.
  9. Combined Transport Bill of Landing, adalah B/L yang akan melibatkan lebih dari satu jenis alat atau transportasi yang berbeda, baik itu dari darat maupun laut. Moda transportasinya ini bisa apa saja mulai dari kapal barang sampai udara.
  10. Order Bill of Landing adalah sebuah dokumen yang akan menunjukkan kata – kata yang bisa membuat bill yang bisa dinegosiasikan.
  11. Straight Bill of Landing, dokumen agar bisa menunjukkan bahwa barang tersebut bisa diserahkan kepada orang tertentu dan tidak bisa ditawarkan bebas dari ekuitas yang ada. Artinya, endorsement tidak mendapat hak yang lebih baik selain hak yang dimiliki oleh endorse. Bill of landing ini sering disebut juga dengan non – negotiable bill of landing.
  12. Container Bill of Landing, dokumen yang akan memberikan informasi terkait dengan barang – barang yang dikirimkan dalam bentuk kontainer maupun peti kemas dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lainnya.

Contact Us

We will provide our services along with our well-trained, experienced, and professional staffs, for international air and sea freight shipment services since 1989.

 Jl Raya Engano Raya No 5F Lantai 3, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
 

Contact Us

We will provide our services along with our well-trained, experienced, and professional staffs, for international air and sea freight shipment services since 1989.

 Jl Raya Engano Raya No 5F Lantai 3, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
 

Search